Cara sewa gudang di Cikarang untuk perusahaan baru meliputi 6 langkah: (1) siapkan dokumen legalitas (NIB, NPWP, Akta PT), (2) tentukan spesifikasi kebutuhan, (3) survei 2–3 lokasi, (4) negosiasi harga dan syarat kontrak, (5) due diligence dan tanda tangan kontrak, (6) urus Tanda Daftar Gudang (TDG) via OSS. Total proses memakan waktu 4–8 minggu.
Bagi perusahaan yang baru beroperasi di Indonesia, menyewa gudang di kawasan industri Cikarang bisa terasa rumit. Prosesnya berbeda dari sewa properti komersial biasa — ada aspek legalitas, perizinan, dan spesifikasi teknis yang perlu diperhatikan. Panduan ini menyederhanakan seluruh proses menjadi 6 langkah yang bisa langsung dieksekusi.
Sebelum mengajukan sewa, siapkan dokumen perusahaan: NIB dari OSS, NPWP perusahaan, Akta Pendirian PT + SK Kemenkumham, dan KTP direktur. Pemilik gudang di kawasan industri tidak akan memulai negosiasi serius tanpa dokumen ini.
Sebelum survei, tentukan: luas minimum yang dibutuhkan (m²), tinggi atap yang diperlukan, kebutuhan daya listrik (kVA), jumlah loading dock, dan apakah perlu cold storage atau penyimpanan B3. Spesifikasi yang jelas akan menghemat waktu pencarian 50–70%.
Jangan memutuskan hanya dari foto. Survei fisik penting untuk mengecek kondisi aktual: lantai (retak/tidak), atap (kebocoran), akses jalan dalam kawasan, kapasitas daya listrik aktual, dan keamanan kawasan. Minimal survei 2–3 opsi untuk perbandingan yang adil.
Negosiasikan: harga per m²/bulan, eskalasi harga tahunan (idealnya dikap di 5%), free rent period (1–3 bulan untuk kontrak panjang), siapa yang menanggung service charge, dan fleksibilitas perpanjangan kontrak. Gunakan penawaran dari 2–3 pemilik sebagai leverage negosiasi.
Sebelum tanda tangan, verifikasi: status kepemilikan/HGB tanah dan bangunan, izin IMB/PBG, dan tidak ada sengketa hukum. Pastikan kontrak mencakup: klausul force majeure, hak renovasi minor, kondisi pengembalian gudang, dan prosedur dispute resolution. Libatkan notaris atau konsultan hukum untuk kontrak di atas 3 tahun.
TDG wajib dimiliki setiap penyewa gudang berdasarkan Permendag No. 90/2014. Prosesnya sekarang online via OSS-RBA (oss.go.id). Dokumen yang dibutuhkan: NIB, surat sewa/bukti kepemilikan gudang, denah gudang, dan foto bangunan. Proses: 3–7 hari kerja.
| Dokumen | Untuk | Sumber |
|---|---|---|
| NIB (Nomor Induk Berusaha) | Identitas usaha, syarat TDG | OSS (oss.go.id) |
| NPWP Perusahaan | Faktur pajak sewa | Kantor Pajak / DJP Online |
| Akta Pendirian PT + SK Kemenkumham | Verifikasi badan hukum | Notaris / AHU Online |
| KTP & NPWP Direktur | Penandatanganan kontrak | KTP fisik |
| Surat Kuasa (jika diwakilkan) | Bila direktur tidak hadir langsung | Internal perusahaan |
| Company Profile | Verifikasi jenis usaha penyewa | Internal perusahaan |
| Denah gudang | Pengajuan TDG | Dari pemilik gudang |
TDG adalah izin wajib berdasarkan Permendag No. 90 Tahun 2014. Berlaku untuk semua gudang yang digunakan untuk kegiatan perdagangan atau penyimpanan barang komersial.
Bagi perusahaan baru, menggunakan agen properti industri berpengalaman seperti Exera memberikan keunggulan nyata:
Tim Exera siap mendampingi proses sewa gudang Anda dari pencarian hingga TDG. Konsultasi gratis, tanpa komitmen.
💬 Konsultasi via WhatsApp 🏭 Lihat Pilihan Gudang